PERKENALAN SINGKAT KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA WILAYAH VIII
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Maka Kedudukan Tugas dan Fungsi serta Struktur Organisasi Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII
adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII mempunyai tugas
melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di
bandar udara.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Otoritas
Bandar Udara Wilayah VIII
menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikasi kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
- Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar udara; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggan Kantor Otoritas Bandar Udara